Fakta mengenai Industri dan bisnis Rokok di Indonesia

No Smoking

Selasa, 06 Maret 2012

Merokok: Kebiasaan atau Kebinasaan?

Salah satu hal tersulit dalam kehidupan bermasyarakat adalah memberlakukan aturan bagi semua komunitas. Lebih sulit lagi apabila masyarakat tidak paham sedikit pun dasar mengapa aturan diberlakukan. Maka, yang terjadi justru kontroversi pihak yang merasa ”hak”-nya dibatasi. Sebutlah aturan bahwa pengendara motor diwajibkan di lajur paling kiri dan menyalakan lampu kendaraan, yang sekarang hanya ditaati sebagian pengendara.

7 Tanda Bahaya yang Diabaikan Perokok

Para perokok mungkin tidak menghiraukan bahaya merokok karena merasa tidak melihat tanda-tanda bahwa asap rokok tersebut telah menimbulkan gangguan kesehatan. Gambar-gambar menyeramkan mengenai paru-paru yang menghitam atau "bolong" pada bungkus rokok bahkan tidak memengaruhi keputusan mereka untuk merokok. Dengan pongahnya mereka bilang, "Ah, pada akhirnya semua orang juga akan mati."

Konseling Berhenti Merokok Lewat Internet

Banyak cara yang dapat dilakukan para pencandu untuk menghentikan kebiasaan merokok. Sebagian ada yang berhasil, tetapi tak sedikit pula yang berakhir dengan kegagalan. Seiring kemajuan teknologi, upaya melepaskan kecanduan rokok terus berkembang. Di Amerika Serikat, misalnya, pencandu yang ingin "sembuh" dapat mengaktifkan layanan konseling melalui ponsel beserta pedoman berbasis situs internet.

Berhenti Merokok Bisa Diprediksi

Penelitian menunjukkan, kesuksesan seorang perokok untuk berhenti dapat diprediksi dengan cara melihat aktivitas otak menggunakan pemindaian MRI. Pada saat percobaan, para peneliti memindai otak milik 28 perokok berat yang bergabung pada program antirokok. Perokok, ketika dipindai otaknya, diminta untuk menonton beberapa iklan mengenai berhenti merokok.

20 Persen Pasien Kanker Paru Terus Merokok

Meski merokok bisa memperburuk penyakit namun sekitar 20 persen pasien kanker paru, demikian juga keluarganya nekat melanjutkan kebiasaannya itu. Kebanyakan pasien berkilah sudah terlambat untuk berhenti merokok. "Sebagian besar beralasan penyakit mereka sudah terlanjur parah jadi tak ada untungnya berhenti merokok," kata Kathryn E.Weaver, dari Wake Forest Baptist Medical Center.

Kanker Prostat dan Merokok, Kombinasi Mematikan

Perokok yang didiagnosa menderita kanker prostat akan menghadapi tumor yang lebih ganas dan risiko kematian akibat penyakit itu dibandingkan dengan pria bukan perokok. Kesimpulan riset yang dilakukan tim dari Harvard School of Public Health and University of California itu menemukan, risiko kematian akibat kanker prostat pada pria perokok mencapai 61 persen. Demikian juga risiko untuk terjadinya kekambuhan penyakit setelah melakukan terapi.

Fenomena Rokok di Nusantara

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menyatakan keprihatinannya atas meningkatnya jumlah anak-anak perokok di atas usia 10 tahun di Indonesia sejak empat tahun terakhir ini. "Berdasarkan hasil riset dasar kesehatan Kementerian Kesehatan tahun 2010 jumlah perokok anak berusia di atas 10 tahun sejak tahun 2007 mengalami peningkatan prevalensi mencapai 28,2 persen," kata Menkes Endang Rahayu di Bukitinggi, Sumatera Barat, Jumat (15/7/2011).

Asap Rokok Bikin Anak Hiperaktif

Sekali lagi, matikan rokok jika di sekitar Anda terdapat anak-anak. Asap rokok yang mengandung partikel berbahaya itu bukan hanya merusak paru-parunya tetapi juga bisa menimbulkan gangguan perilaku berupa hiperaktivitas dan gangguan konsentrasi (ADHD). "Anak-anak masih dalam masa perkembangan dan tubuh mereka masih bertumbuh sehingga efek asap rokok terhadap otak mereka jauh lebih berbahaya dibanding dengan pada orang dewasa," kata Hillel R.Alpert, peneliti dari Harvard School of Public Health's Center untuk Pengendalian Tembakau Global.

Rokok Kurangi Nafsu Makan

Tahukah Anda, selain mengotori paru-parunya dengan zat-zat kimia yang berasal dari asap rokok, sebenarnya para perokok juga membuat tubuhnya kekurangan oksigen. Istilah medis untuk kekurangan oksigen ini adalah hipoksia. Dalam jangka panjang, hipoksia bisa merusak organ-organ tubuh.

Kenapa Rokok Bahaya untuk Janin?

Rokok merupakan salah satu ancaman bagi janin di dalam kandungan. Meski demikian, ternyata cukup banyak ibu hamil yang tetap membandel dan tidak mau berhenti merokok. Setidaknya di Amerika ditemukan 12-24 persen ibu hamil tetap merokok. Dalam studi terbaru yang dilakukan para ilmuwan dari Loma Linda University School of Medicine ditemukan salah satu bahaya rokok bagi janin. Disebutkan bahwa janin yang terpapar nikotin akan menderita tekanan darah tinggi saat ia dewasa. Akibatnya, mereka berisiko menderita serangan jantung di usia muda.

Merokok Bahaya untuk Janin

Merokok berpengaruh terhadap kesehatan istri dan janin meskipun dia tidak langsung merokok (perokok pasif). Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan yang juga Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, dr Nasrudin AM SpOG mengatakan, merokok aktif dan pasif sangat berpengaruh langsung pada kondisi pertumbuhan dan perkembangan janin ibu terutama pada trimester pertama ini sampai usia kehamilan cukup bulan.

Media Promosi Kesehatan

Kata Media sendiri berasal dari bahasa Latin dan merupakan bentuk jamak dari kata Medium yang secara harfiah berarti “ Perantara “ atau “ Pengantar ”. Dengan demikian, maka media merupakan wahana penyalur informasi belajar atau penyalur pesan. Telah banyak pakar dan juga organisasi (lembaga) yang mendefinisikan media pembelajaran ini, beberapa definisi tentang media pembelajaran ini adalah sebagai berikut :

Prinsip dan Metode Promosi Kesehatan

Promosi kesehatan memiliki prinsip-prinsip yang berguna untuk dijadikan sebagaidasar-dasar dari pelaksanaan program promosi kesehatan. Adapun prinsip-prinsippromosi kesehatan dapat  meliputi:

Advokasi, Lanjutan


Advoksai secara harfiah berarti pembelaan, sokongan atau bantuan terhadap seseorang yang mempunyai permasalahan. Istilah advokasi mula-mula digunakan di bidang hukum atau pengadilan. Menurut Johns Hopkins (1990) advokasi adalah usaha untuk mempengaruhi kebijakan publik melalui bermacam-macam bentuk komunikasi persuasif.

Advokasi, Sebuah Pengantar

Suharto dalam makalahnya ”Filosofi dan Peran Advokasi Dalam Mendukung Program Pemberdayaan Masyarakat”, 2006, menulis bahwa Istilah advokasi sangat lekat dengan profesi hukum. Menurut bahasa Belanda, advocaat atau advocateur berarti pengacara atau pembela. Karenanya tidak heran jika advokasi seringkali diartikan sebagai “kegiatan pembelaan kasus atau pembelaan di pengadilan”. Dalam bahasa Inggris, to advocate tidak hanya berarti to defend (membela), melainkan pula to promote (mengemukakan atau memajukan), to create (menciptakan) dan to change (melakukan perubahan) (Topatimasang, et al, 2000)

Jumat, 02 Maret 2012

Paradigma Sehat

Kesehatan bukanlah “statis’, bukan sesuatu yang dikotomi sehat dan sakit, tetapi dinamis, progesif dan kontinum. Hal ini telah disadari oleh WHO, yang akhirnya pada tahun 1988 merumuskan kembali definisi kesehatan. Kemudian rumusan WHO tersebut diangkat dalam UU.No.23/1992 yakni:”Kesehatan atau sehat adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif baik secara ekonomi maupun sosial ”.

Promosi Kesehatan, Sebuah Konsep

Sampai saat ini masih terjadi distorsi pemahaman promosi kesehatan. Promosi kesehatan masih dipahami semata-mata sebagai pengganti istilah Pendidikan Kesehatan. Secara institusional mungkin benar bahwa promosi kesehatan itu merupakan pengganti pendidikan atau penyuluhan kesehatan. Tetapi secara konsep berbeda, maka lebih baik dikatakan bahwa promosi kesehatan merupakan revitalisasi pendidikan kesehatan. Terminologi “promosi” dalam promosi kesehatan sekurang-kurangnya mengandung 4 pengertian sekaligus, yakni :

Kamis, 01 Maret 2012

PT. KAI dukung KTR

Kabar gembira bagi penegakan Kawasan Tanpa Rokok. Info dari Tribunnews Bandung, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mulai memberlakukan peraturan baru, larangan merokok di kereta api, Kamis (1/3). Menurut Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) II Bandung, Bambang Setya Prayitno, larangan merokok ini diberlakukan berdasar instruksi Direksi Nomor 4/LL.006/KA-2012 tertanggal 7 Februari 2012.
 
;