Fakta mengenai Industri dan bisnis Rokok di Indonesia

No Smoking

Jumat, 03 Februari 2012

Kawasan Tanpa Rokok Pontianak


Sekarang sudah memasuki tahun 2012. Menurut kabar, mulai tahun ini, Pemerintah Kota Pontianak akan mulai melaksanakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara tegas. Pemerintah Kota Pontianak akan melaksanakan KTR sesuai dengan Perda No 10 tahun 2010. Pemkot akan melakukan pengawasan terhadap tujuh KTR di Kota Pontianak dan penerapan tipiring (Tindak Pidana Ringan) bagi pelanggar.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Multi Junto Bahatarendro,  Sabtu (21/1/2012), mengatakan kepada Tribun Pontianak bahwa telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk pelaksanaan  kawasan tanpa rokok, untuk melakukan pemantauan di tujuh kawasan tanpa rokok sebanyak 4 Bulan sekali sehingga bisa dilaksanakan KTR 100 persen. Ia mengatakan kawasan tanpa rokok dapat dikatakan 100 persen apabila dalam kawasan tersebut benar-benar tidak ada yang merokok di dalam ruangan. Tentunya hal ini juga didukung dengan perangkat yang lain misalnya asbak rokok dan tidak tercium bau rokok, dan sudah ada tanda larangan merokok.

Menurut saya, untuk mengukur keberhasilan KTR kita memerlukan alat ukur dan indikator keberhasilan KTR yang lebih valid, berdasarkan capaian dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, pelaksanaan KTR tidak hanya terfokus pada larangan merokok, tetapi juga pada larangan iklan rokok. Karena, pada kenyataannya, perokok adalah korban dari Industri dan kebijakan pemerintah. Kita tunggu saja keberlangsungannya. Cahyo….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;