Sejak tahun 1999, melalui PP 19/2003 tentang
Pengamanan Rokok bagi Kesehatan ,
Indonesia telah
memiliki peraturan untuk melarang orang merokok di tempat-tempat yang
ditetapkan. Peraturan Pemerintah tersebut, memasukkan peraturan
Kawasan Tanpa Rokok pada bagian enam pasal 22 – 25. Pasal 25 memberikan kewenangan
kepada pemerintah daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. Namun peraturan
tersebut belum menerapkan 100% Kawasan Bebas Asap Rokok karena masih dibolehkan
membuat ruang khusus untuk merokok dengan ventilasi udara di tempat umum dan
tempat kerja. Dengan adanya ruang untuk merokok, kebijakan kawasan tanpa rokok
nyaris tanpa resistensi. Pada kenyataannya, ruang merokok dan ventilasi udara
kecuali mahal, kedua hal tersebut secara ilmiah terbukti tidak efektif untuk
melindungi perokok pasif, disamping rawan manipulasi dengan dalih ”hak azasi
bagi perokok”.
Undang Undang
Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, juga mencantumkan peraturan Kawasan
Tanpa Rokok pada Bagian Ketujuh Belas, Pengamanan
Zat Adiktif, pasal 115.
Berdasarkan peraturan dan perundangan tersebut, beberapa pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan
Kawasan Tanpa Rokok.
1)
DKI Jakarta
DKI Jakarta tidak mempunyai Peraturan
Daerah Kawasan Tanpa Rokok secara eksklusif. Peraturan Kawasan Dilarang Merokok
hanya tercantum dalam Peraturan Daerah (PERDA) No. 2 Tahun 2005 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara untuk Udara Luar Ruangan. Yang ada hanya
Peraturan Gubernur (Per-Gub) Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang
Merokok. DKI Jakarta belum menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok
karena dalam peraturan tersebut masih menyediakan ruang untuk merokok.
2)
Kota Bogor
Kota
Bogor belum menerbitkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok secara eksklusif.
Pengaturan tertib Kawasan Tanpa Rokok tertuang dalam Peraturan Daerah No 8
Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, pasal 14 – 16. Kota
Bogor juga belum menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok karena masih mencantumkan
ruang untuk merokok. Kota Bogor merencanakan akan menyusun Perda Kawasan Tanpa
Rokok secara eksklusif.
3)
Kota Cirebon
Peraturan
Kawasan Tanpa Rokok di Kota Cirebon berbentuk
Surat Keputusan Walikota No 27A/2006 tentang
Perlindungan Terhadap Masyarakat Bukan Perokok di Kota Cirebon . Kota
Cirebon merupakan kota
pertama yang menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok yaitu tidak menyediakan ruang
untuk merokok. Sayangnya peraturan tersebut belum berbentuk Peraturan Daerah
sehingga tidak ada sanksi dan tidak mengikat masyarakat.
4)
Kota Surabaya
Kota Surabaya merupakan kota pertama
yang mempunyai Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok secara ekskusif, yaitu
Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan
Kawasan Terbatas Merokok. Perda ini membagi 2 kawasan yaitu Kawasan Tanpa Rokok
yang menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok yang
menyediakan ruang khusus untuk merokok.
Untuk melaksanakan Perda No 5 Tahun
2008, Kota Surabaya juga telah membuat Peraturan Walikota Surabaya No 25 Tahun
2009 tentang Pelaksanaan Perda Kota surabaya Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan
Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan
Terbatas Merokok yang tercantum dalam Perda 5/2009 dirinci dan dipertegas pada
Perwali tersebut.
5)
Kota Palembang
Kota Palembang merupakan Kota pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan
Daerah Kawasan Tanpa Rokok secara eksklusif dan menerapkan 100% Kawasan Tanpa
Rokok yaitu tanpa menyediakan ruang merokok. Peraturan Daerah No. 07/2009
Tentang Kawasan Tanpa Rokok Kota Palembang merupakan satu-satunya Perda Kawasan
Tanpa Rokok di Indonesia yang sesuai dengan standard internasional yaitu 100%
Kawasan Tanpa Rokok dengan tidak menyediakan ruang untuk merokok.
6)
Kota Padang Panjang
Kota Padang Panjang memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok yaitu Peraturan Daerah Kota Padang Panjang No 8 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok. Peraturan Daerah ini dirinci dan dipertegas dengan Peraturan Walikota Padang Panjang No.10 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok.
7) Kota Pontianak
Sejak tahun 2010, Kota Pontianak telah memiliki Peraturan Daerah yang mengatur secara tegas mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan tersebut dicantumkan pada Perda Kota Pontianak Nomor 1 tahun 2010. Meskipun usianya baru 2 tahun, tetapi ini merupakan angin segar bagi upaya kesehatan ke depan. Namun yang paling diharapkan tidak hanya lahirnya peraturan-peraturan daerah saja, namun juga lahirnya undang-undang yang mengatur secara tegas mengenai dampak rokok terhadap kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar