Fakta mengenai Industri dan bisnis Rokok di Indonesia

No Smoking

Rabu, 11 April 2012

Dokter di Inggris Desak Larangan Merokok Dalam Mobil Pribadi, Indonesia?

Dorongan untuk melarang kebiasaan merokok di dalam mobil semakin meluas. Jika sebelumnya Australia dan Wales telah menerapkan kebijakan melarang kebiasaan merokok di dalam mobil pribadi, kini para dokter di Inggris mulai menuntut pemerintah mereka untuk memberlakukan larangan yang sama. 

Hal tersebut tidak lepas dari banyaknya temuan para ahli yang menyebut bahwa merokok di dalam mobil 23 kali lebih berbahaya dibandingkan merokok di dalam bar atau klub malam. Sebelumnya Douglas Noble, dari British Medical Association (BMA) mengungkapkan bahwa konsentrasi partikel di dalam mobil 27 kali lebih tinggi dibandingkan dengan di dalam rumah dan 20 kali lebih tinggi dibandingkan dalam sebuah bar. 

Noble kala itu menuturkan bahwa konsentrasi tersebut jelas lebih bisa menimbulkan efek yang sangat buruk bagi kesehatan. Yang lebih memprihatinkan, banyak perokok yang tidak menyadari hal ini. Padahal tidak jarang jika mereka membawa serta anak mereka, yang oleh BMA disebut sebagai pihak yang paling rentan karena mereka menghisap lebih banyak polutan. 

Dr. Vivien Nathanson dari Professional Activities, mengatakan bahwa merokok menyebabkan 80.000 kematian setiap tahunnya. "Kami meminta pemerintah Inggris Raya untuk mengambil tindakan yang berani dan tegas terhadap kebiasaan merokok di dalam kendaraan pribadi," ujarnya seperti yang dikutip dari Orange, Rabu (16/11). Awal minggu lalu, Menteri Kesehatan Irlandia Utara Edwin Poots telah mencanangkan membuat undang-undang yang melarang merokok di dalam mobil.

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Jika melihat dari data serta fakta yang ada, sepertinya kebijakan pelarangan rokok masih sangat sulit untuk diterapkan. Berdasarkan data Organiasasi Kesehatan Dunia PBB (WHO), Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia Pasifik yang sama sekali belum menandatangani Konvensi kerangka Kerja Mengenai Kontrol Tembakau (FCTC). 

Dengan adanya bukti tersebut, sangat jelas jika pemerintah tidak serius dalam melindungi rakyatnya dari bahaya rokok. Padahal, di dalam kesepakatan FCTC, terdapat berbagai aturan mengenai promosi dan sponsorship rokok, lingkungan bebas asap rokok, perokok pasif serta industri tembakau. Ketidak mampuan pemerintah Indonesia memberlakukan tindakan tegas tidak lepas dari pengaruh industri rokok yang telah merambah ke seluruh area, mulai dari politik, pemerintahan hingga media.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;