Selain jumlah perokok wanita yang terus meningkat, wanita dan anak-anak yang tidak merokok pun akan mendapatkan dampak buruk rokok karena mereka merupakan perokok pasif atau mendapatkan asap jika ada anggota keluarga atau teman kerja atau pengunjung tempat umum yang merokok. Berdasarkan data TCSC-IAKMI (2008), 66% wanita Indonesia merupakan perokok pasif , 70% anak usia 10-14 tahun merupakan perokok pasif, 64,2% pelajar terpapar asap rokok di rumah, dan 81% pelajar terpapar asap rokok di tempat umum.
Wanita Indonesia yang memiliki suami perokok, risikonya adalah pada rokok biasa – risiko kanker paru meningkat lebih dari 279%, dan rokok kretek – risiko kanker paru lebih dari 300% dibandingkan dengan yang memilikin suami bukan perokok. Selain itu akibat dari menghirup asap rokok orang lain (perokok pasif) adalah penyakit jantung koroner, penyakit paru obstruktif kronik, asma, dan stroke . Pada wanita hamil, akibat memjadi perokok pasif adalah risiko bayi berat badan lahir rendah meningkat sampai 240%, dan meningkatkan risiko untuk kelahiran prematur meningkat sampai 600%, kelahiran sangat prematur sampai 530%. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa menjadi perokok pasif meningkatkan risiko keguguran dan kelainan janin.
Karbon monoksida dalam rokok mengakibatkan penurunan pengangkutan oksigen kepada janin pertumbuhan janin terganggu. Nikotin menurunkan aliran darah ke rahim sampai 38% sehingga pertumbuhan janin terganggu, serta racun dalam asap dapat masuk ke tubuh janin.
Mengapa merokok di dalam rumah tidak dibenarkan dan sangat berbahaya bagi keluarga terutama wanita dan anak-anak? Asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok yang merokok di dalam rumah akan tetap berada di ruangan sekitar 4-6 jam setelah kegiatan merokok. Partikel kecil yang berasal dari asap rokok akan tetap menempel di dinding, perabotan, gorden, karpet, dan mainan anak-anak, dan akan menguap di udara walaupun sudah tidak ada orang yang merokok di ruangan tersebut. Akibatnya, wanita dan anak-anak akan tetap mendapat dampak buruk dari partikel asap rokok tersebut.
Idealnya, perokok sebaiknya merokok dengan jarak 7,5 m dari rumah. Namun, karena kondisi rumah di Indonesia, seperti di perkotaan, yang saling berdekatan, merokok di luar rumah dengan pintu dan jendela yang ditutup sudah besar manfaatnya.
Idealnya, perokok sebaiknya merokok dengan jarak 7,5 m dari rumah. Namun, karena kondisi rumah di Indonesia, seperti di perkotaan, yang saling berdekatan, merokok di luar rumah dengan pintu dan jendela yang ditutup sudah besar manfaatnya.
Sumber: quit tobacco indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar